Pemerintah disebut menurunkan hak. Dalam aturan terbaru tersebut menyebut bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Baca juga: Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek. Rp 456. Poin-poin aturan baru soal klaim JHT. Petisi ini muncul karena adanya aturan yang menyebut bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 25 WIB, di website Change. “Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika. Jakarta -. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan. Peluncuran JKP Ditunda, Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT. com - BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT). com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Pajak mencairkan dana JHT hanya dikenakan 5%, namun jika dilakukan di klaim 30% untuk kepemilikan rumah akan dikenakan pajak progresif. Terutama dari kriteria manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS. “Jangan coba-coba untuk, misalnya, merevisinya begini saja: JHT boleh diambil (oleh buruh PHK sebelum usia 56 tahun) tapi hanya sekian persen. Kembali ke artikel Reset. Bahkan, di situs Change. 000. com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua cair di usia 56 tahun. Sedangkan untuk aturan JHT baru yaitu ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang berisi sama juga yaitu mengenai Tata Cara dan Persyaratan manfaat dari JHT. Kemnaker. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diundangkan. Pada prinsipnya, ketentuan tentang. Pencairan Saldo JHT 10 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata. Sebagian orang menilai aturan ini bisa. Liputan6. Aturan baru tersebut tertuang dalam. Iklan. Kini, JHT tidak bisa langsung dicairkan. Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. com - BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan adanya arahan revisi tersebut, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar. Hingga Sabtu (12/2/2022) pukul 08. Atas JHT yang diterima seorang pekerja, BP Jamsostek akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Menurut Hotman, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun. Hingga Ahad (13/2), lebih dari 287 ribu. Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Adanya peraturan baru. Kapan mulai berlaku?Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Warganet ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut. com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin mengajak semua pihak untuk mengawal pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta Aturan Baru: Klaim JHT Menunggu Usia 56 tahun. Menghitung Potongan Iuran JKK. ,Tenaga Kerja,Pensiun,Kemenaker,Ekonomi Indonesia,Be Smart,BPJS. Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan aturan ini. Aturan Terbaru soal JHT Disebut Melawan Presiden, Ini Tanggapan Kemenaker. Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun . "Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh. Foto: Dok. X = 5,7% x Rp10. 3. Salah satu bentuk protesnya yang kini sudah beredar di masyarakat adalah petisi yang berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”. Peserta sudah. Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia. (Kemnaker) KOMPAS. Menaker Umumkan Hasil Revisi Aturan JHT Jumat 25 Februari 2022 - Bisnis Liputan6. Mengalami cacat total tetap. Para nasabah pun ramai-ramai menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. Pengumuman Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai dana JHT yang akan baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun, melahirkan sejumlah kritik. "JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Kendati demikian, perubahan aturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana JHT menuai kritik. 452. Syarat pencairan JHT harus berusia 56 tahun ke atas yang berlaku efektif mulai Mei 2022. Aturan Baru Usia Pensiun PNS di RUU ASN. Baru-baru ini, aturan tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua ( JHT) cair di usia 56 tahun. Peraturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk mencairkan JHT, di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19. Syarat pencairan lebih sederhana Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan. Iqbal Dwi Purnama - Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:08:00 WIB. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan. Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Aspek perpajakan untuk JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK. 4 aspek aturan pencairan JHT usia 56 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sehingga mulai ramai orang mencairkan tabungan. com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baca juga: Kecam Aturan Baru JHT, KSPI: Sepertinya Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh. Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 2 Tahun 2022 itu bisa dicabut. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menurut Wakil Ketua. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata dia dikutip dari siaran. Menurut Jokowi, aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit. COM - Kabar menggembirakan bagi para buruh di seluruh Indonesia. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pencairan jaminan hari tua (JHT) kini tak lagi perlu menunggu usia 56 tahun. Baca juga: KABAR GEMBIRA, Aturan Pencairan JHT 56 Tahun. Dia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika. “Pendapat partai buruh adalah definisi merevisi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker 2/2022,”. Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam aturan. Kebijakan baru pemerintah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro-kontra. - Surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri dari perusahaan. Aturan Baru Bea Cukai, Termasuk Soal Penelitian Ulang Selasa, 16 Mei 2023 | 11:40 WIB PERATURAN PERPAJAKAN Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan dan Emas. Adapun pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa. Ketentuan Pencairan JHT Saat Ini dan JKP Sebagai Alternatif. Bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi yang digelar di seluruh Indonesia oleh serikat pekerja menolak aturan. Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, aturan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), yang memberikan instruksi agar JHT bisa dicairkan satu bulan setelah buruh terkena PHK. Berikut ini cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM yang tersedia: 1. Dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun. Baca juga: Istana Sayangkan Rakyat yang Menolak Aturan Pencairan JHT Terbaru Keinginan Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Perjalanan Aturan Klaim JHT, Diawali Protes hingga Akhirnya Jokowi Minta Direvisi. Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring. Diketahui, Aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek belakangan menuai pro dan kontra. Aturan ini kemudian ramai dikritik oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. KOMPAS. Iuran JHT yang dibayarkan Tina sebesar 2% = 2% x Rp8. Pertama, aspek yuridis yaitu sesuai Undang. org tersebut sudah ditandatangani sampai 337 ribu orang dan masih terus bertambah sampai saat ini. Sebelumnya, JHT bisa dicairkan saat karyawan di-PHK, aturan itu kini melarangnya. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pada intinya kedua aturan ini merubah manfaat JHT secara. Aturan Terkait Pencairan Dana JHT. Aturan JHT terbaru: dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun. Dengan pembatalan ini, aturan pencairan JHT pun. Jadi sifatnya old saving. Namun, banyak yang menolak lantaran merugikan peserta JHT. Foto: Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 2. Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Ini tujuan dari JHT kalau tidak dicairkan dan mereka tetap bekerja karena usia produktif nanti JHT bisa jadi Rp183,54 juta,” kata dia. Senin, 14 Feb 2022 16:10 WIB. 2 Tahun 2022 tersebut nantinya akan terjadi perubahan. id - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Ida Fauziyah, mengeluarkan peraturan baru yang. (Restu Fadilah/Suara. JAKARTA, KOMPAS. Username. Menurut dia, aturan baru JHT bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. id - Setelah sempat dipanggil Presiden Jokowi terkait pro kontra aturan JHT (jaminan hari tua) cair di usia 56 tahun, Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membatalkan aturan tersebut. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan, yang baru dapat dicairkan penuh bila peserta sudah berusia 56 tahun menuai protes masyarakat. Jokowi Minta Revisi Aturan JHT, Menaker Beberkan Progresnya. Dita mengatakan, menurut data dari BPJS. Lewat aturan ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 memutuskan menangguhkan pencairan hingga usia 56 tahun. Menurut KSPI, aturan anyar tersebut sangat merugikan kaum buruh. Namun ada juga ketentuan-ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam mencairkan dana JHT, yakni. JHT adalah. Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan juga diberi waktu tenggat tidak lebih dari 4 Mei 2022 untuk bisa menuntaskan revisi aturan JHT. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja. Suhari Ete yang memulai petisi itu menyebut bahwa dengan aturan baru itu, buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun. Sebanyak 378 ribu orang meneken petisi menolak aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya mengizinkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, termasuk bagi yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan baru pembayaran manfaat JHT setelah sebelumnya diprotes berbagai kalangan serikat buruh. Diketahui Permenaker No. Namun, aturan itu tidak langsung berlaku. Peserta Resign (Berhenti Kerja) - Kartu keanggotan BPJS Ketenagakerjaan. JAKARTA - Jaminan hari tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya. 000 per bulan; Iuran JHT yang. Sedangkan iuran JP BPJS. Berdasarkan peraturan lama, JHT dapat dicairkan. Misalnya, upah Tn. 000 = Rp570. com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan. Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui. Aturan baru yang mengatur manfaat JHT baru bisa cair saat seseorang berusia 56 tahun, dinilai sangat merugikan pekerja. Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji mengatakan, aturan itu baru berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Liputan6. 000. Peraturan ini sebelumnya kadung diteken pemerintah dan menimbulkan gelombang protes. Jakarta, CNBC Indonesia - BPJamsostek beri penjelasan mengenai aturan terbaru terkait pencairan manfaat Jaminan Hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta program berusia 56 tahun. JHT diatur dalam Undang-Undang No. Aturan itu sempat mewajibkan pencairan JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persne)Jokowi meminta aturan JHT direvisi. Pemerintah disebut menurunkan hak kaum buruh. Pasalnya, aturan tersebut memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal. Perlu diketahui, BPJS jaminan hari tua adalah tabungan dana pensiun yang bersifat wajib. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Tn. CO, Jakarta - Pemerintah akan merevisi aturan jaminan hari tua ( JHT) hari ini, Selasa, 22 Februari 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran. Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru: 1. Poin-poin aturan baru soal klaim JHT. com – Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan sebelum peserta berusia 56 tahun. ” Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan aturan soal dana JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ketentuan perubahan mekanisme. Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.